Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Austria
- Belgia
- Pantai Gading
- Kuba
- Ekuador
- India
- Rumania
- Yaman
- Zaire
- Zimbabwe
Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Oktober 1991. Usai menyatakan laporan Sekjen, DKPBB mengakui proses yang dibuat terkait "Serangkaian Gagasan" di Siprus dan mengulang upaya PBB dalam menyelesaikan sengketa Siprus.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org