Resolusi 697 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Austria
- Belgia
- Pantai Gading
- Kuba
- Ekuador
- India
- Rumania
- Yaman
- Zaire
- Zimbabwe
Resolusi 697 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Juni 1991. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1991.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 697 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa