Resolusi 692 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Austria
- Belgia
- Pantai Gading
- Kuba
- Ekuador
- India
- Rumania
- Yaman
- Zaire
- Zimbabwe
Resolusi 692 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Mei 1991. Usai mengulang resolusi-resolusi 674 (1990), 686 (1991) dan 687 (1991), serta laporan Sekjen, DKPBB memutuskan untuk membentuk Komisi Kompensasi Perserikatan Bangsa-Bangsa berkaitan dengan klaim kompensasi yang timbul dari invasi Kuwait oleh Irak, yang kemudian berujung pada Perang Teluk.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 692 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org