Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Oktober 1996. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 11 Desember 1996.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org