Resolusi 1061 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1061 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Juni 1996. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Desember 1996 dan menyatakan upaya untuk mengakhiri konflik di negara tersebut.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of UNMOT until 15 December". United Nations. 14 June 1996.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1061 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org