Resolusi 1071 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1071 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Agustus 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Liberia, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Liberia (United Nations Observer Mission in Liberia, UNOMIL) sampai 30 November 1996.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of UNOMIL through 30 November, calls on Liberian factions to honour agreements". United Nations. 30 August 1996.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1071 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org