Resolusi 1381 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1381 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 November 2001, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 2002.[1]
Referensi
- ^ "Security Council authorises six-month extension of UNDOF mandate, until 31 May 2002". United Nations. 27 November 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1381 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa