Resolusi 1363 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1363 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juli 2001. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, DKPBB meminta Sekjen untuk menghimpun mekanisme untuk memantau implementasi sanksi terhadap Taliban.[1]
Referensi
- ^ "Security Council requests Secretary-General to establish mechanism for monitoring sanctions against Taliban". United Nations. 30 July 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1363 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa