Resolusi 1379 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1379 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 November 2001. DKPBB menyatakan niatnya untuk melindungi anak-anak pada operasi-operasi penjagaan perdamaian dan meminta Sekjen untuk mengidentifikasikan pihak-pihak dalam konflik yang memakai atau merekrut prajurit anak-anak.[1]
Referensi
- ^ "Security Council requests Secretary-General to list parties to armed conflict that recruit or use children". United Nations. 20 November 2001. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 October 2012.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1379 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa