Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Hukum Pancasila (ideologi nasional)
|
Eksekutif |
Kehakiman |
Lembaga lain
|
Pemerintahan daerah |
Pembagian administratif
|
Kepala daerah
|
Legislatif daerah |
Politik praktis |
Partai politik |
Kebijakan luar negeri |
Perwakilan diplomatik |
|
|
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri.[1]
Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPNK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali:
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
Daftar lembaga
Lihat pula
- Daftar Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- Sejarah Perubahan Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Lembaga pemerintah nonkementerian di Portal Nasional Indonesia