Pemilihan Presiden Indonesia 1978
Pemilihan Presiden Indonesia 1978 | |||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1973 1983 10 Maret 1978 | |||||||||||||||||
590 suara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia[a] 393 suara anggota[1][b] untuk menang | |||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||
Hasil suara
| |||||||||||||||||
Peta persebaran suara Suara Majelis Permusyawaratan Rakyat Soeharto: 590 kursi | |||||||||||||||||
|
Pemilihan presiden Indonesia 1978 adalah suatu pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1978–1983. Secara tradisi, Golongan Karya sebagai fraksi dengan kursi terbanyak di Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak 1971 mengusung Soeharto sebagai calon presiden. Alhasil, Soeharto kembali mempertahankan kursi kekuasaan dan dilaksanakan pelantikan pada 10 Maret 1978.
Latar Belakang
Pada sidang 1971 dikeluarkan GBHN, Bahwa Partai Politik akan difusikan, Partai Islam akan digabungkan ke Partai Pembangunan, Partai Nasionalis akan digabungkan ke Partai Demokrasi Indonesia dan Golkar tidak akan difusikan atau tetap menjadi partai.
Pencalonan
Pada 1978 ini banyak calon yang menyalonkan diri termasuk Ali Sadikin, Namun sayangnya tidak menang melawan soeharto, Ali Sadikin sampai mengirim surat Petisi namun tidak diterima pencalonan dirinya. Judilherry Justam dan Armein Daulay juga mencalonkan diri, Namun karena dianggap tindakan yang tidak boleh dilakukan, Kedua mahasiswa tersebut ditangkap [2]
Hasil
Pemilihan Presiden
Calon | Partai | Fraksi | Suara | % | |
---|---|---|---|---|---|
Soeharto | Golongan Karya | Fraksi Karya Pembangunan Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | 590 | 100,00 | |
Total | 590 | 100% | |||
Suara sah | 590 | 100,0 | |||
Suara tidak sah | 0 | 0,0 | |||
Abstain | 0 | 0,0 |
Pemilihan Wakil Presiden
Calon | Partai | Fraksi | Suara | % | |
---|---|---|---|---|---|
Adam Malik | Golongan Karya | Fraksi Karya Pembangunan Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | 590 | 100,00 | |
Total | 590 | 100% | |||
Suara sah | 590 | 100,0 | |||
Suara tidak sah | 0 | 0,0 | |||
Abstain | 0 | 0,0 |
Lihat pula
Catatan
Referensi
- ^ Penerangan, Republik Indonesia, Departemen. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, tahun 1973. hlm. 49. Diakses tanggal 29 December 2022.
- ^ Pratama, Aswab Nanda (8 Januari 2019). "Saat Para Capres Alternatif Diusung untuk Melawan Soeharto". Kompas.com. Kompas.com. Diakses tanggal 10 Oktober 2020.
- l
- b
- s
Presiden |
| ||||
---|---|---|---|---|---|
Legislatif |
Legislatif daerah | |
---|---|
Kepala daerah |
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s