Resolusi 601 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bulgaria
- Rep. Kongo
- Jerman Barat
- Ghana
- Italia
- Jepang
- UEA
- Venezuela
- Zambia
Resolusi 601 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Oktober 1987. Usai mengulang resolusi-resolusi 269 (1969), 276 (1970), 301 (1971), 385 (1976), 431 (1978), 432 (1978), 435 (1978), 439 (1978), 532 (1983), 539 (1983) dan 566 (1985), DKPBB kembali mengecam Afrika Selatan karena pendudukan "ilegal" berkelanjutan terhadap Namibia dan enggan untuk menaati resolusi-resolusi sebelumnya.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 601 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org