Resolusi 340 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Austria
- Guinea
- Indonesia
- India
- Kenya
- Panama
- Peru
- Sudan
- Yugoslavia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 340 diadopsi pada 25 Oktober 1973, dalam Perang Yom Kippur. Resolusi tersebut disahkan usai DKPBB menyatakan kegagalan RDKPBB 338 dan RDKPBB 339 untuk mengakhiri pertikaian.
Referensi
- Text of Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 340 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa