Resolusi 335 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Austria
- Guinea
- Indonesia
- India
- Kenya
- Panama
- Peru
- Sudan
- Yugoslavia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 335, diadopsi pada 22 Juni 1973. Menyusul pengajuan mereka secara terpisah, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Demokratik Jerman dan Republik Federal Jerman diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 335 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa