Resolusi 271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Kolombia
- Spanyol
- Finlandia
- Hungaria
- Nepal
- Pakistan
- Paraguay
- Senegal
- Zambia
Resolusi 271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 271, diadopsi pada 15 September 1969. Menanggapi serangan pembakaran di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem oleh Denis Michael Rohan, Dewan berbela sungkawa atas kerusakan berat yang diakibatkan oleh pembakaran tersebut.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa