Resolusi 220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bulgaria
- Yordania
- Jepang
- Mali
- Belanda
- Nigeria
- Selandia Baru
- Uganda
- Uruguay
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 220, diadopsi pada 16 Maret 1966. Resolusi tersebut mengulang resolusi-resolusi sebelumnya soal Siprus dan memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, yang berakhir pada 26 Juni 1966.
Resolusi 220 adalah resolusi pertama yang disahkan dengan perluasan baru Dewan Keamanan dengan 15 anggota.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa