Resolusi 197 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Bolivia
- Brasil
- Pantai Gading
- Maroko
- Norwegia
- Cekoslowakia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 197, diadopsi pada 30 Oktober 1964. Setelah Republik Zambia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Zambia diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 197 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa