Resolusi 192 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Bolivia
- Brasil
- Pantai Gading
- Maroko
- Norwegia
- Cekoslowakia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 192, diadopsi pada 20 Juni 1964. Menyusul laporan dari Sekjen terkait Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus, Dewan mengulang kembali resolusi-resolusi 186 dan 187 dan menugaskan pasukan tersebut sesuai dengan resolusi-resolusi tersebut dalam periode 3 bulan tambahan, sampai berakhir pada 26 September 1964.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 192 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa