Resolusi 150 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Ceylon
- Ekuador
- Italia
- Polandia
- Tunisia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 150, diadopsi pada 23 Agustus 1960. Setelah Republik Pantai Gading mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Pantai Gading diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 150 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa