Resolusi 136 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Ceylon
- Ekuador
- Italia
- Polandia
- Tunisia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 136, diadopsi pada 31 Mei 1960. Setelah Republik Togo mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Togo diterima.
Resolusi tersebut disepakati oleh seluruh 11 anggota Dewan.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 136 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa