Iglas

PT Industri Gelas (Persero)
Sebelumnya
NV Nederlands Indische Glasfabrieken (1956 - 1960)
PN Iglas (1960 - 1978)
Jenis
Badan usaha milik negara
IndustriKaca
NasibDibubarkan
Didirikan29 Oktober 1956; 67 tahun lalu (1956-10-29)
Ditutup2023
Kantor
pusat
Gresik, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
ProdukBotol
PendapatanRp 824 juta (2017)[1]
Laba bersih
Rp -55,45 milyar (2017)[1]
Total asetRp 119,87 miliar (2021)[1]
Total ekuitasRp -977,46 milyar (2017)[1]
PemilikPemerintah Indonesia

PT Industri Gelas (Persero) atau biasa disingkat menjadi Iglas, adalah bekas badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pembuatan kemasan berbahan kaca, terutama botol. Perusahaan yang berkantor pusat di Segoromadu, Gresik ini telah berhenti beroperasi sejak tahun 2015[1] dan akhirnya dibubarkan pada tahun 2023.[2]

Sejarah

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 29 Oktober 1956 dengan nama NV Nederlands Indische Glasfabrieken (Niglas).[3] Fasilitas peleburan perusahaan ini kemudian mulai dioperasikan pada tahun 1959. Perusahaan ini lalu dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960, dan ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Iglas.[3] Pada tahun 1978, pemerintah mengubah status perusahaan ini menjadi persero.[4] Salah satu klien utama dari perusahaan ini dulu adalah Coca-Cola, tetapi kemudian tidak lagi, karena Coca-Cola beralih ke kemasan botol berbahan plastik. Perusahaan ini lalu berhenti berproduksi sejak tahun 2015.[1] Pada bulan September 2021, perusahaan ini memberi pesangon kepada 429 orang mantan pekerjanya, setelah menjual sejumlah asetnya ke PT Perusahaan Pengelola Aset.[5] Pada bulan April 2023, pemerintah resmi membubarkan perusahaan ini.[2]

Referensi

  1. ^ a b c d e f Idris, Muhammad (23 Desember 2019). Setiawan, Sakina Rakhma Diah, ed. "Mengenal PT Iglas, BUMN yang Disebut Erick Thohir Sudah Sangat Sekarat". Kompas.com. Kompas. Diakses tanggal 27 September 2022. 
  2. ^ a b "Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2023" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 7 April 2023. 
  3. ^ a b "Peraturan Pemerintah nomor 130 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 27 September 2022. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1978" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 27 September 2022. 
  5. ^ Aldin, Ihya Ulum (10 September 2021). "Eks Karyawan BUMN Industri Gelas Dapat Pesangon usai Aset Dibeli PPA". Katadata. Diakses tanggal 27 September 2022. 

Pranala luar

  • l
  • b
  • s
Mantan badan usaha milik negara di Indonesia (daftar)
Menjadi anak usaha
BUMN lain
Digabung ke/dengan
BUMN lain
Dijual ke swasta
Diubah statusnyaDibubarkan
  • Aneka Bhakti
  • Bahana Pakarya Industri Strategis
  • Budi Bhakti
  • Buwana Karya
  • Dayaza
  • Fajar Bhakti
  • Fajar Ternak
  • Gita Karya
  • Gula Bone
  • Iglas
  • Industri Mesin Perkakas Indonesia
  • Industri Sandang Nusantara
  • Industri Soda Indonesia
  • Istaka Karya
  • Jaya Bhakti
  • Karya Mina
  • Karya Nusantara
  • Kerta Niaga
  • Kertas Gowa
  • Kertas Kraft Aceh
  • Kertas Kraf Cilacap
  • Kertas Leces
  • Kertas Martapura
  • Kertas Pematang Siantar
  • Kumala Karya
  • Lokananta
  • Marga Bhakti
  • Metrika
  • Merpati Nusantara Airlines
  • Nabuka Karya
  • Perhotelan dan Perkantoran Indonesia
  • Perhutani
    • Aceh
    • Jawa Barat
    • Kalimantan Barat
    • Maluku
    • Riau
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
    • Sulawesi Selatan/Tenggara
  • Perkapalan dan Dok Alirmenjaya
  • Perkebunan Kapas Indonesia
  • Perkebunan XVII
  • Perkebunan XXX
  • Permigan
  • Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara
    • I
    • II
    • III
    • IV
    • V
    • VI
    • VII
  • Perusahaan Peternakan Negara
  • Pusat Perkayuan Marunda
  • Sejati Bhakti
  • Sinar Bhakti
  • Tambang Batubara
  • Tri Bhakti
  • Tulus Bhakti
  • Daftar BUMN aktif
  • Kategori