Studi hukum kritis
Studi hukum kritis (CLS) merupakan singkatan dari istilah dalam bahasa Inggris, critical legal studies. Aliran ini berasal dari Amerika Serikat dan telah mempengaruhi kajian hukum di berbagai negara. Suatu aliran teori kritis yang berkembang di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.[1] Para penganut CLS menyatakan bahwa hukum dirancang untuk mempertahankan status quo masyarakat dan dengan demikian mengkodekan biasnya terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan.[2]
Meskipun terdapat variasi yang luas dalam pendapat para sarjana hukum kritis di seluruh dunia, terdapat konsensus umum mengenai tujuan utama studi hukum kritis:[3]
- Untuk menunjukkan ambiguitas dan kemungkinan hasil preferensial dari doktrin hukum yang seharusnya tidak memihak dan kaku.
- Untuk mempublikasikan hasil historis, sosial, ekonomi, dan psikologis dari keputusan hukum.
- Untuk mendemistifikasi analisis hukum dan budaya hukum untuk menerapkan transparansi pada proses hukum sehingga mendapatkan dukungan umum dari warga negara yang bertanggung jawab secara sosial.
Singkatan "CLS" dan "Crit" kadang-kadang digunakan untuk merujuk pada gerakan dan penganutnya.[4][5]
Referensi
- ^ Alan Hunt, "The Theory of Critical Legal Studies," Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 6, No. 1 (1986): 1-45, esp. 1, 5. See [1]. DOI, 10.1093/ojls/6.1.1.
- ^ "Critical Legal Theory", Cornell Law School> Retrieved 2017-08-10.
- ^ "legal theory:Critical Legal Studies Movement". Harvard University, Cambridge, Massachusetts USA (Bridge Program). Diakses tanggal 2017-05-14.
- ^ Turley, Jonathan. "Hitchhiker's Guide to CLS, Unger, and Deep Thought". Northwestern University Law Review 81 (1987): 593-620, esp. "Introduction: Roberto Unger's Politics, A Work in Constructive Social Theory," pp. 593-595 [verified], and 423.[sumber mendukung?] Quote: "At its most basic level, the CLS movement challenges society to consider some ultimate questions about the validity of its own institutions and to reconsider some past 'ultimate answers' upon which those institutions are based."
- ^ McArdle, Elaine. "The Influence of Critical Legal Studies". Harvard Law School (dalam bahasa Inggris). Jeannie Suk Gersen. Diakses tanggal 23 August 2024.
- l
- b
- s
- Hukum sipil
- Hukum Romawi
- Hukum umum
- Hukum adat
- Hukum agama
- Syariah
- Halakha
- Hukum kanonik
- Hukum Hindu
- Hukum Jain
- Hukum sosialis
- Xeer
- Yassa
- Pluralisme hukum
- Piagam
- Undang-undang dasar
- Adat
- Hak ilahi raja-raja
- Hak asasi manusia
- Hak alami
- Hukum perkara
- Preseden hukum
- Hukum agraria
- Hukum pertanian
- Hukum penerbangan
- Hukum perbankan
- Hukum dagang
- Hukum persaingan usaha
- Hukum konstruksi
- Perlindungan konsumen
- Hukum korporat
- Hukum teknologi informasi
- Hukum pemilihan umum
- Hukum sumber daya
- Hukum hiburan
- Kebangkrutan
- Perselisihan hukum
- Hukum keluarga
- Hukum lingkungan
- Hukum keuangan
- Hukum kesehatan
- Hukum imigrasi
- Hak kekayaan intelektual
- Hukum pidana internasional
- Hukum HAM internasional
- Hukum kemanusiaan internasional
- Hukum perbudakan internasional
- Hukum tenaga kerja
- Hukum perang
- Hukum laut
- Hukum pers
- Hukum militer
- Hukum waris
- Hukum publik internasional
- Hukum angkasa
- Hukum olahraga
- Hukum pajak
- Hukum pengangkutan
- Hukum amanat
- Hukum kewajiban
- Hukum properti
- Hukum publik
- Hukum statuter
- Fiksi hukum
- Arkeologi hukum
- Pertanggungjawaban produk
- Wanita dan hukum
- Kontrak
- Akta autentik
- Hak cipta
- Ekuitas
- Lisensi
- Bukti
- Ganti rugi
- Kerugian
- Perbandingan hukum
- Kajian hukum kritis
- Teori hukum feminis
- Ekonomika hukum
- Formalisme hukum
- Teori hukum internasional
- Asas legalitas
- Rule of law
- Sosiologi hukum
- Politik hukum
- Jajak pendapat
- Kodifikasi hukum
- Dekrit
- Undang-undang
- Perundangan utama dan cadangan
- Peraturan perundang-undangan
- Pembuatan peraturan
- Pemakluman
- Pencabutan
- Perjanjian
- Statuta
- Act of Parliament
- Act of Congress
- Undang-Undang Republik Indonesia
- Ajudikasi
- Penyelenggaraan peradilan
- Peradilan pidana
- Pengadilan militer
- Penyelesaian sengketa
- Gugatan
- Pendapat hukum
- Upaya hukum
- Hakim
- Magistrat
- Justice of the peace
- Penghakiman
- Pengujian yudisial
- Kewenangan hukum
- Juri
- Profesi hukum
- Pengacara/advokat
- Kuasa hukum
- Bantuan hukum
- Barrister
- Solicitor
- Jaksa
- Pertanyaan hukum
- Sidang
- Fakta yang sebenarnya
- Vonis
- Birokrasi
- Bar
- Kursi hakim
- Masyarakat sipil
- Pengadilan
- Komisi pemilihan umum
- Eksekutif
- Yudikatif
- Penegak hukum
- Pendidikan hukum
- Dewan perwakilan
- Angkatan bersenjata
- Kepolisian
- Partai politik
- Mahkamah
- Kategori
- Portal