Resolusi 553 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Burkina Faso
- Mesir
- India
- Malta
- Nikaragua
- Belanda
- Pakistan
- Peru
- RSS Ukraina
- Zimbabwe
Resolusi 553 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Juni 1984. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1984.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 553 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa