Resolusi 526 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Spanyol
- Guyana
- Irlandia
- Yordania
- Jepang
- Panama
- Polandia
- Togo
- Uganda
- Zaire
Resolusi 526 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Desember 1982. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 1983.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 526 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa