Resolusi 492 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Spanyol
- Jerman Timur
- Irlandia
- Jepang
- Meksiko
- Niger
- Panama
- Filipina
- Tunisia
- Uganda
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 492, diadopsi pada 10 November 1981. Setelah Antigua dan Barbuda mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Antigua dan Barbuda diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 492 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa