Resolusi 396 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Benin
- Guyana
- Italia
- Jepang
- Libya
- Pakistan
- Panama
- Rumania
- Swedia
- Tanzania
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 396, yang diadopsi pada 22 Oktober 1976, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menyerukan diskusi Sekjen dengan seluruh pihak terkait dalam situasi Timur Tengah. DKPBB menyatakan perhatiannya terhadap ketegangan berkelanjutan di wilayah tersebut dan memutuskan:
- (a) Untuk memperbaharui masa penugasan Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai 24 Oktober 1977;
- (b) Untuk meminta agar Sekjen tetap memberitahukan perkembangan lebih lanjut kepada DKPBB;
- (c) Untuk menyerukan segala pihak untuk langsung mengimplementasikan resolusi 338 (1973).
DKPBB mengadopsi resolusi tersebut dengan 13 suara banding nol. Tiongkok dan Libya tak ikut serta dalam pemungutan suara.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 396 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa