Resolusi 360 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Austria
  •  RSS Byelorusia
  •  Kamerun
  •  Kosta Rika
  •  Indonesia
  •  Irak
  •  Kenya
  •  Mauritania
  •  Peru

Resolusi 360 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Agustus 1974, usai mengulang resolusi sebelumnya dan menyatakan bahwa seluruh negara harus menyatakan penghormatan mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan dan integritas teritori Republik Siprus. Resolusi tersebut resmi menyatakan ketidaksepakatannya terhadap tindakna-tindakan militer sepihak yang dilakukan oleh Turki.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 360 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1973
  • 1974
  • 1975 →