Resolusi 320 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Belgia
- Guinea
- India
- Italia
- Jepang
- Panama
- Somalia
- Sudan
- Yugoslavia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 320, diadopsi pada 29 September 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya, DKPBB menyatakan bahwa beberapa negara diam-diam melanggar sanksi atas Rhodesia Selatan.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 320 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa