Negara konstituen
Negara konstituen merupakan frasa yang biasa digunakan untuk merujuk pada suatu negara yang merupakan bagian dari kesatuan politik yang lebih besar, seperti negara berdaulat atau badan supranasional. Badan-badan Eropa seperti Dewan Eropa kadang-kadang menggunakan istilah ini untuk merujuk pada negara-negara anggota berdaulat Uni Eropa.
Negara kesatuan
Britania Raya
Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara merupakan sebuah negara berdaulat yang terdiri atas empat negara konstituen:
- Inggris
- Irlandia Utara
- Skotlandia
- Wales
Kerajaan Belanda
Kerajaan Belanda terdiri atas empat negara konstituen:
- Aruba
- Belanda
- Curacao
- Sint Maarten
Catatan: Sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 2010, Aruba, Curacao, dan Sint Maarten bergabung dalam Antillen Belanda
Kerajaan Denmark
Kerajaan Denmark terdiri atas tiga negara konstituen:
- Denmark
- Greenland
- Kepulauan Faroe
Kerajaan Selandia Baru
Kerajaan Selandia Baru terdiri atas tiga negara konstituen:
Lihat pula
- Persatuan politik
- Devolusi
- Negara anggota