Jalan Nasional Rute 38

Jalan Nasional Rute 38 merupakan salah satu jaringan jalan nasional yang berada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra.

Pada Pulau Jawa, jalan ini memanjang dari Kota Probolinggo di bagian utara hingga Kabupaten Lumajang di bagian selatan.

Jawa

Jalan Nasional Rute 38
Persimpangan besar
Ujung Utara:Mayangan
 Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 1
Nasional 21 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 21
Ujung Selatan:Kedungjajang
Sistem jalan bebas hambatan

Nasional 36 Nasional 1

Jalan Nasional Rute 38 (Hanacaraka: ꦢꦭꦤ꧀ꦤꦱꦶꦪꦺꦴꦤꦭ꧀ꦫꦸꦠꦼ꧇꧓꧘, Dalan Nasional Rutê 38) di pulau Jawa merupakan salah satu jaringan jalan nasional di Jawa Timur yang menghubungkan Kota Probolinggo dengan Kabupaten Lumajang.

Deskripsi

Rute

Jalan Tol

Rute jalan ini terhubung dengan ruas jalan tol, yaitu:


Sumatra

Rute

Curup - Rimbopengadang

Jalan Tol

Jalan Tol Kayuagung - Indralaya

Referensi

  • Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-06-20 
  • Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-06-20 
  • Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-06-20